.
Pengertian Otonomi
Daerah
Otonomi Daerah berasal dari bahasa yunani yaitu authos yang berarti sendiri dan namos
yang berarti undang-undang atau aturan. Dengan demikian otonomi dapat diartikan
sebagai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri (Bayu
Suryaninrat,1985).
Otonomi dalam makna sempit dapat diartikan sebagai “mandiri”. Sedangkan
makna yang lebih luas diartikan sebagai “berdaya”. Otonomi daerah dengan
demikian berarti kemandirian suatu daerah dalam kaitan pembuatan dan
pengambilan keputusan mengenai kepentingan daerahnya sendiri. Jika daerah sudah
mampu mencapai kondisi sesuai yang dibutuhkan daerah maka dapat dikatakan bahwa
daerah sudah berdaya (mampu) untuk melakukan apa saja secara mandiri tanpa
tekanan dan paksaan dari pihak luar dan tentunya disesuaikan dengan kondisi dan
kebutuhan daerah.
Beberapa pendapat ahli yang dikutip Abdulrahman (1997) mengemukakan bahwa :
1. F. Sugeng Istianto, mengartikan otonomi
daerah sebagai hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga
daerah.
2. Ateng Syarifuddin, mengemukakan bahwa otonomi
mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan (tidak
terikat atau tidak bergantung kepada orang lain atau pihak tertentu). Kebebasan
yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus
dipertanggungjawabkan.
3. Syarif Saleh, berpendapat bahwa otonomi
daerah adalah hak mengatur dan memerintah daerah sendiri. Hak mana diperoleh
dari pemerintah pusat.
Pendapat lain
dikemukakan oleh Benyamin Hoesein (1993) bahwa otonomi daerah adalah
pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara
secara informal berada di luar pemerintah pusat. Sedangkan Philip Mahwood
(1983) mengemukakan bahwa otonomi daerah adalah suatu pemerintah daerah yang
mempunyai kewenangan sendiri yang keberadaannya terpisah dengan otoritas
(kekuasaan atau wewenang) yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan
sumber sumber material yang substansial (sesunggguhnya atau yang inti) tentang
fungsi-fungsi yang berbeda.
Berbagai definisi
tentang Otonomi Daerah telah banyak dikemukakan oleh para pakar. Dan dapat
disimpulkan bahwa Otonomi Daerah yaitu kewenangan daerah otonom untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa (inisiatif)
sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan daerah otonom itu sendiri adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu berwenang mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam Ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]
B. Tujuan dan Prinsip Otonomi Daerah
1.
Tujuan Otonomi Daerah
Menurut
pengalaman dalam pelaksanaan bidang-bidang tugas tertentu sistem Sentralistik
tidak dapat menjamin kesesuaian tindakan-tindakan Pemerintah Pusat dengan
keadaan di daerah-daerah. Maka untuk mengatasi hal ini, pemerintah kita
menganut sistem Desentralisasi atau Otonomi Daerah. Hal ini disebabkan wilayah
kita terdiri dari berbagai daerah yang masing-masing memiliki sifat-sifat
khusus tersendiri yang dipengaruhi oleh faktor geografis (keadaan alam, iklim,
flora-fauna, adat-istiadat, kehidupan ekonomi dan bahasa), tingkat pendidikan
dan lain sebagainya. Dengan sistem Desentralisasi diberikan kekuasaan kepada
daerah untuk melaksanakan kebijakan pemerintah sesuai dengan keadaan khusus di
daerah kekuasaannya masing-masing, dengan catatan tetap tidak boleh menyimpang
dari garis-garis aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Jadi pada
dasarnya, maksud dan tujuan diadakannya pemerintahan di daerah adalah untuk
mencapai efektivitas pemerintahan.
Otonomi yang diberikan
oleh pemerintah pusat kepada daerah ini bersifat mandiri dan bebas. Pemerintah
daerah bebas dan mandiri untuk membuat peraturan bagi wilayahnya. Namun, harus tetap
mempertanggungjawabkannya dihadapan Negara dan pemerintahan pusat.
Selain tujuan diatas,
masih terdapat beberapa point sebagai tujuan dari otonomi daerah. Dibawah ini
adalah beberapa tujuan dari otonomi daerah dilihat dari segi politik, ekonomi,
pemerintahan dan sosial budaya, yaitu sebagai berikut.
a)
Dilihat dari segi politik, penyelenggaraan otonomi dimaksudkan untuk
mencegah penumpukan kekuasaan dipusat dan membangun masyarakat yang demokratis,
untuk menarik rakyat ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam
menggunakan hak-hak demokrasi.
b)
Dilihat dari segi pemerintahan, penyelenggaraan otonomi daerah untuk
mencapai pemerintahan yang efisien.
c)
Dilihat dari segi sosial budaya, penyelenggaran otonomi daerah diperlukan
agar perhatian lebih fokus kepada daerah.
d)
Dilihar dari segi ekonomi, otonomi perlu diadakan agar masyarakat dapat
turut berpartisipasi dalam pembangunan ekonomi di daerah masing-masing.[2]
Untuk mencapai tujuan otonomi daerah tersebut, sebaiknya dimulai dari diri
sendiri. Para pejabat harus memiliki kesadaran penuh bahwa tugas yang
diembannya merupakan sebuah amanah yang harus dijalankan dan
dipertanggungjawabkan. Selain itu, kita semua juga memiliki kewajiban untuk
berpartisipasi dalam rangka tercapainya tujuan otonomi daerah. Untuk mewujudkan
hal tersebut tentunya bukan hal yang mudah karena tidak mungkin dilakukan
secara instan. Butuh proses dan berbagai upaya serta partisipasi dari banyak
pihak. Oleh karena itu, diperlukan kesungguhan serta kerjasama dari berbagai
pihak untuk mencapai tujuan ini.
2.
Prinsip
Otonomi Daerah
Atas dasar
pencapaian tujuan diatas, prinsip-prinsip yang dijadikan pedoman dalam
pemberian Otonomi Daerah adalah sebagai berikut (Penjelasan UU No. 32 Tahun
2004) :
a)
Prinsip
Otonomi Daerah menggunakan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam arti daerah
diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah diluar yang
menjadi urusan Pemerintah yang ditetapkan dalam Undang-undang ini. Daerah
memliki kewenangan membuat kebijakan daerah untuk memberi pelayanan, peningkatan
peran serta, prakarsa, dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada
peningkatan kesejahteraan rakyat.
b)
Sejalan
dengan prinsip tersebut dilaksanakan pula prinsip otonomi yang nyata dan
bertanggungjawab. Prinsip otonomi nyata adalah suatu prinsip bahwa untuk
menangani urusan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan
kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan
berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah. Dengan demikian isi dan
jenis otonomi bagi setiap daerah tidak selalu sama dengan daerah lainnya,
adapun yang dimaksud dengan otonomi yang bertanggunjawab adalah otonomi yang
dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud
pemberian otonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah termasuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat yang merupakan bagian utama dari tujuan
nasional.
C.
Pembagian Kekuasaan dalam Kerangka
Otonomi Daerah
Pembagian
antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi
dengan semangat federalisme. Jenis kekusaan yang ditangani pusat hampir sama
dengan yang ditangani oleh pemerintah di negara federal, yaitu hubungan luar
negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter, dan agama, serta berbagai
jenis urusan yang memang lebih efisien ditangani secara sentral oleh pemerintah
pusat, seperti kebijakan makro ekonomi, standarisasi nasional, administrasi
pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN), dan pengembangan sumber daya
manusia.
Selain
sebagai daerah otonom, provinsi juga merupakan daerah administratif, maka
kewenangan yang ditangani provinsi atau gubernur akan mencakup kewenangan
desentralisi dan dekonsentrasi. Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom
provinsi dalam rangka desentralisasi mencakup[3]:
1.
Kewenangan
yang bersifat lintas kabupaten dan kota, seperti kewenangan dalam bidang
pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan.
2.
Kewenangan
pemerintahan lainnya, yaitu perencanaan pengendalian pembangunan regional
secara makro, pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial,
penelitian yang mencakup wilayah provinsi dan perencanaan tata ruang provinsi.
3.
Kewenangan
kelautan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan
kekayaan laut, pengaturan kepentingan administratif, penegakan hukum dan
bantuan penegakan keamanan, dan kedaulatan negara.
4.
Kewenangan
yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan daerah kota diserahkan
kepada provinsi dengan pernyataan dari daerah otonom kabuapaten atau kota
tersebut.
D.
Pelaksanaan Otonomi
Daerah di Indonesia
Sejak
diberlakukannya UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, banyak aspek
positif yang diharapkan dalam pemberlakuan Undang-Undang tersebut. Termasuk
diharapkannya penerapan otonomi daerah karena kehidupan berbangsa dan bernegara
selama ini sangat terpusat di jakarta. Sementara itu pembangunan di beberapa
wilayah lain dilalaikan. Disamping itu pembagian kekayaan secara tidak adil dan
merata di setiap daerahnya. Daerah-daerah yang memiliki sumber kekayaan alam
yang melimpah, seperti:Aceh, Riau, Irian Jaya (Papua), Kalimantan dan Sulawesi
ternyata tidak menerima perolehan dana yang patut dari pemerintah pusat serta
kesenjangan sosial antara satu daerah dengan daerah lain sangat mencolok.[4]
Otonomi
Daerah memang dapat membawa perubahan positif di daerah dalam hal kewenangan
daerah untuk mengatur diri sendiri. Kewenangan ini menjadi sebuah impian karena
sistem pemerintahan yang sentralistik cenderung menempatkan daerah sebagai
pelaku pembangunan yang tidak begitu penting atau sebagai pelaku pinggiran.
Tujuan pemberian otonomi kepada daerah sangat baik, yaitu untuk memberdayakan
daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat
dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
Pada masa
lalu, pengerukan potensi daerah ke pusat terus dilakukan dengan dalih
pemerataan pembangunan. Alih-alih mendapatkan manfaat dari pembangunan, daerah
justru mengalami proses pemiskinan yang luar biasa. Dengan kewenangan yang
didapat daerah dari pelaksanaan Otonomi Daerah, banyak daerah yang optimis bakal
bisa mengubah keadaan yang tidak menguntungkan tersebut.
Beberapa
contoh keberhasilan dari berbagai daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah
yaitu:
1.
Di Kabupaten
Wonosobo, Jawa Tengah, masyarakat lokal dan LSM yang mendukung telah berkerja
sama dengan dewan setempat untuk merancang suatu aturan tentang pengelolaan
sumber daya kehutanan yang bersifat kemasyarakatan (community-based). Aturan
itu ditetapkan untuk memungkinkan bupati mengeluarkan izin kepada masyarakat
untuk mengelola hutan milik negara dengan cara yang berkelanjutan.
2.
Di
Gorontalo, Sulawesi, masyarakat nelayan di sana dengan bantuan LSM-LSM setempat
serta para pejabat yang simpatik di wilayah provinsi baru tersebut berhasil
mendapatkan kembali kontrol mereka terhadap wilayah perikanan tradisional/adat
mereka.
Kedua contoh
di atas menggambarkan bahwa pelaksanaan Otonomi Daerah dapat membawa dampak
positif bagi kemajuan suatu daerah. Kedua contoh diatas dapat terjadi berkat
adanya Otonomi Daerah di daerah terebut.
Pada tahap awal pelaksanaan Otonomi Daerah, telah banyak mengundang suara pro dan kontra. Suara pro umumnya datang dari daerah yang kaya akan sumber daya, daerah-daerah tersebut tidak sabar ingin agar Otonomi Daerah tersebut segera diberlakukan. Sebaliknya, untuk suara kontra bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya, mereka pesimis menghadapi era otonomi daerah tersebut. Masalahnya, otonomi daerah menuntut kesiapan daerah di segala bidang termasuk peraturan perundang-undangan dan sumber keuangan daerah. Oleh karena itu, bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya pada umumnya belum siap ketika Otonomi Daerah pertama kali diberlakukan.
Pada tahap awal pelaksanaan Otonomi Daerah, telah banyak mengundang suara pro dan kontra. Suara pro umumnya datang dari daerah yang kaya akan sumber daya, daerah-daerah tersebut tidak sabar ingin agar Otonomi Daerah tersebut segera diberlakukan. Sebaliknya, untuk suara kontra bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya, mereka pesimis menghadapi era otonomi daerah tersebut. Masalahnya, otonomi daerah menuntut kesiapan daerah di segala bidang termasuk peraturan perundang-undangan dan sumber keuangan daerah. Oleh karena itu, bagi daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya pada umumnya belum siap ketika Otonomi Daerah pertama kali diberlakukan.
Selain
karena kurangnya kesiapan daerah-daerah yang tidak kaya akan sumber daya dengan
berlakunya otonomi daerah, dampak negatif dari otonomi daerah juga dapat timbul
karena adanya berbagai penyelewengan dalam pelaksanaan Otonomi Daerah tersebut.[5]
E.
Permasalahan atau
Kendala dalam Penerapan Otonomi Daerah di Indonesia.
Dalam era transisi kebijakan sentralistik ke desentralistik demokratis yang
dituju dalam pemerintahan nasional sebagaimana ditandai dengan diberlakukannya
Otonomi daerah sesuai dengan Undang-undang No. 22 tahun 1999 sejak tanggal 1
Januari 2010, memang masih ditemui
kendala-kendala yang perlu diatasi. Dari sekian kendala terdapat permasalahan
yang mengandung potensi instabilitas yang dapat mengarah kepada melemahnya
ketahanan nasional di daerah bahkan dapat memicu terjadinya disintegrasi bangsa
bila tidak segera diatasi. Hal itu antara lain :
1.
Pembagian Urusan
Contoh permasalahan
yaitu dalam pembuatan kebijakan pusat untuk daerah (FTZ). Permasalahan yang
paling sering dialami oleh daerah adalah banyaknya aturan yang saling tumpang
tindih antara pusat dan daerah. Akibatnya banyak aturan pusat yang akhirnya
tidak bisa diterapkan di daerah. Salah satu sebab itu karena pusat
tidak memahami keadaan yang sedang dialami daerah tersebut. Kondisi inilah yang
diduga menjadi kendala utama belum maksimalnya pelaksanaan Free Trade Zone
(FTZ) di Kepri ini. Daerah selalu menunggu aturan dari pusat atau kebijakan
dari pusat sehingga setelah ditunggu ternyata hasilnya selalu tidak sesuai
dengan apa yang diharapkan. Seharusnya hal tersebut dapat diatasi apabila
pembagian urusan antara daerah dan pusat tidak tumpang tindih. Artinya,
dalam pengusulan suatu konsep aturan daerah harus terlibat langsung. Atau
dengan kata lain sebelum pemerintah pusat membuat aturan, daerah memiliki tugas
seperti mengajukan konsep awal yang tidak bertentangan dengan aturan yang ada
di daerah. Sehingga pemerintah pusat dalam menyusun aturan, memiliki landasan
yang kuat mengacu pada konsep daerah.
2.
Pelayanan Masyarakat
Pada umumnya, Sumber Daya
Manusia pada pemerintah daerah memiliki sumber informasi dan pengetahuan
yang lebih terbatas dibandingkan dengan sumber daya pada Pemerintah Pusat. Hal
ini mungkin diakibatkan oleh sistem kepegawaian yang masih tersentralisasi
sehingga Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan wewenang dalam mengelola
Sumber Daya Manusianya sesuai dengan kriteria dan karakteristik yang
dibutuhkan oleh suatu daerah. Sehingga pelayanan yang diberikan hanya standar
minimum.
3.
Lemahnya Koordinasi Antar Sektor dan Daerah
Koordinasi antarsektor
tidak hanya menyangkut kesepakatan dalam suatu kerjasama yang bersifat
operasional tetapi juga koordinasi dalam pembuatan aturan. Dua hal ini memang
tidak serta merta menjamin terjadinya sinkronisasi antar berbagai lembaga yang
memproduksi peraturan dan kebijakan tetapi secara normatif koordinasi dalam
penyusunan peraturan perundangan akan menghasilkan peraturan
perundang-undangan yang sistematisdan tidak bertubrukan satu sama lain.
Walaupun Kepala Daerah dalam kedudukan sebagai Badan Eksekutif
Daerah bertanggung jawab kepada DPRD, namun DPRD sebagai Badan Legislatif
Daerah tetap merupakan partner (mitra) dari dan berkedudukan sejajar dengan
Pemerintah Daerah atau Kepala Daerah.
Masalah seperti ini pun sangat terasa di Pusat. Kesan memposisikan diri yang
lebih kuat, lebih tinggi dari yang lainnya yang kadang-kadang disaksikan oleh
masyarakat luas. Ada tiga hal yang perlu disadari dan disamakan oleh legislatif
dan eksekutif dalam menyikapi berbagai perbedaan yaitu pola pikir, pola sikap
dan pola tindak. Pola pikir yang harus sama adalah kita sadar terhadap apa yang
harus kita pertahankan dan kita upayakan, yaitu integritas dan identitas bangsa
serta berbagai upaya untuk memajukan dan mencapai tujuan bangsa. Pola
sikap yaitu, bahwa setiap elemen bangsa mempunyai kemampuan dan kontribusi
seberapapun kecilnya. Dan pola tindak yang komprehensif, terkordinasi dan
terkomunikasikan.
4.
Pembagian Pendapatan
UU 25/1999 pada
dasarnya menganut paradigma baru, yaitu berbeda dengan paradigma lama, maka
seharusnya setiap kewenangan diikuti dengan pembiayaannya, sesuai dengan bunyi pasal 8 UU 22/1999. Pada saat
sekarang ini, banyak daerah yang mengeluh tentang tidak proporsionalnya jumlah
Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima, baik oleh Daerah Propinsi maupun Daerah
Kabupaten/Kota. Banyak daerah yang DAU-nya hanya cukup untuk membayar gaji
pegawai daerah dan pegawai eks kanwil, Kandep/Instansi vertikal di daerah.
Disamping itu, kriteria penentuan bobot setiap daerah dirasakan oleh
banyak daerah kurang transparan. Kriteria potensi daerah dan
kebutuhan daerah tampaknya kurang representatif secara langsung terhadap
pembiayaan daerah. Dengan demikian perhitungan DAU yang transparan sebagaimana
diatur dalam pasal 7 UU 25/1999 jo PP 104/2000 tentang perimbangan
keuangan terutama pasal-pasal yang menyangkut perhitungan DAU dan faktor
penyeimbangan, kiranya perlu ditata kembali. Kemudian, pembagian bagi
hasil Sumber Daya Alam (SDA) dirasakan kurang mengikuti prinsip-prinsip
pembiayaan yang layak yang sejalan dengan pemberian kewenangan Kepala Daerah
Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Seperti halnya dalam paradigma lama,
melalui paradigma baru pun bagian daerah selalu jauh dari Sumber Daya Alam
yang kurang potensial (seperti: perkebunan, kehutanan, pertambangan umum
dan sebagainya), sedangkan disektor minyak dan gas alam, hanya mendapat
porsi kecil. Bagian bagi hasil di bidang ini perlu diperbesar, sehingga daerah
penghasil mendapat bagian yang proporsional sebanding dengan kerusakan
lingkungan yang diakibatkan oleh eksplorasi dan eksploitasi SDA tersebut.
5.
Anatisme Daerah (Ego Kedaerahan)
Sifat seperti ini
sangat tidak baik jika ada disuatu wilayah/daerah atau dimanapun, karena hal
ini dapat menimbulkan kesenjangan atau kecemburuan terhadap daerah-daerahlain. Contoh pemasalahannya kejadian yang
terjadi di daerah kabupaten Anambas dalam penerimaan CPNS. Bagi pelamar
CPNS minimal mempunyai 1 ijazah yang dikeluarkan oleh disdik kabupaten. Anambas
baik SD, SMP, dan SMA. Hal ini dapat disimpulkan bahwa terlalu egoisnya suatu
daerah yang mengutamakan putra daerah untuk dapat menjadi CPNS dalam
mengembangkan daerahnya sendiri sehinnga untuk warga daerah lain tidak
diberikan peluang untuk menjadi CPNS dan hal ini juga dapat menimbulkan
kerugian bagi warga Anambas karena dapat mengurangi pendapatan mereka ( yang
berjualan atau yang membuka tempat-tempat kos) Solusinya sebaiknya dalam hal
ini daerah Anambas tidak terlalu egois dalam penerimaan CPNS ini. Sehingga
warga lain yang bukan berasal dari Anambas dapat bekerja dan dan bersaing demi
memajukan daerah tersebut dan membuka peluang bagi siapapun yang memiliki
kemampuan dan skiil serta pengetahuan mereka dalam berkopetensi untuk bersaing
demi kebaikan dan memajukan daerah tersebut. Hal ini juga dapat meningkatkan
pendapatan untuk penghasilan bagi warga yang memiliki mata pencarian sebagai
pedagang dan yang memiliki rumah-rumah kos. Jika dibandingkan dengan adanya
fanatisme.
6.
Disintegrasi
Hal ini dapat
menimbulkan perpecahan atau terganggunya stabilitas keamanan nasional dalam
penyelenggaraan sebuah negara. Hal ini dapat disebabkan olek keegoisan suatu
kelompok masyarakat atau daerah dalam mempertahankan suatu pendapat yang
memiliki unsur kepentingan-kepentingan kelompok satu dengan yang lain. Yang
dapat merugikan atau kecemburuan terhadap kelompok-kelompok yang lain untuk
mendapatkan hak yang sama sehingga dapat memecahkan rasa persatuan dan kesatuan
kita dan dapat menimbulkan berbagai pertikaian dalam sebuah negara atau daerah
tersebut. Contohnya: GAM, RMS, dan lain-lain. Solusinya sebaiknya kita sebagai
warga negara yang baik harusnya tidak egois dalam mempertahankan suatu hak atau
pendapat antara kelompok yang satu dengan yang lain dapat menimbulkan
pertikaian dan mengganggu keamanan didaerah tersebut. Namun kita harus bersatu
demi memajukan daerah atau negara yang kita cintai.
F. Arti
Penting Otonomi Daerah Desentralisasi
Ada beberapa alasan mengapa
kebutuhan terhadap desentralisasi di Indonesia saat ini dirasakan sangat
mendesak :
1)
Kehidupan berbangsa
dan bernegara selama ini sangat terpusat di Jakarta. Sementara itu pembangunan
di beberapa wilayah lain di lalaikan.
2)
Pembagian
kekayaan secara tidak adil dan merata
3)
Kesenjangan
sosial (dalam makna seluas-luasnya) antara satu daerah dengan daerah lain
sangat terasa. Pembangunan fisik di satu daerah berkembang pesat sekali,
sedangkan pembangunan di banyak daerah masih lamban dan bahkan terbengkalai.
Sementara lain ada alesan lain yang didasarkan pada kondisi ideal, sekaligus memberikan
landasan filosofis bagi penyelenggaraan pemerintah daerah (desentralisasi)
sebagaimana dinyatakan oleh The Liang Gie sebagai berikut : (Jose Riwu Kaho,
2001,h.8):
1. Dari
sudut politik sebagai permainan kekuasaan, desentralisasi dimaksudkan untuk mencegah penumpukan
kekuasaan pada satu pihak saja yang pada akhirnya dapat menimbulkan tirani.
2. Dalam bidang politik, penyelenggaraan
desentralisasi dianggap sebagai tindakan pendemokrasian, untuk menarik rakyat
ikut serta dalam pemerintahan dan melatih diri dalam mempergunakan hak-hak
demokrasi.
3. Dari
sudut teknik organisatoris pemerintahan, alasan mengadakan pemerintahan daerah
(desentralisasi) adalah semata-mata untuk mencapai suatu pemerintahan yang
efisien. Apa yang dianggap lebih utama untuk diurus oleh pemerintah setempat,
pengurusannya diserahkan pada daerah.
4. Dari sudut kultur, desentralisasi perlu
diadakan supaya adanya perhatian sepenuhnya ditumpukan kepada kekhususan
sesuatu daerah, seperti geografi, keadaan penduduk, kegiatan ekonomi, watak
kebudayaan atau latar belakang sejarahnya.
5. Dari sudut kepentingan pembangunan ekonomi,
desentralisasi diperlukan karena pemerintah daerah dapat lebih banyak dan
secara langsung dapat membantu pembangunan tersebut.
Berbagai
argument dan penjelasan mengenai fungsi desentralisasi, otonomi yaitu :
1.
Untuk
terciptanya efisiensi-efektivas penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan
berfungsi mengelola berbagai dimensi kehidupan seperti bidang sosial,
kesejahteraan masyarakat, ekonomi, keuangan, politik, integrasi sosial,
pertahanan, keamanan dalam negeri, dll. Selain itu juga mempunyai fungsi
distributif akan hal yang telah diungkapkan, fungsi regulatif baik yang
menyangkut penyediaan barang dan jasa, dan fungsi ekstraktif yaitu memobilisasi
sumber daya keuangan dalam rangka sarana membiayai aktifitas penyelenggaraan
negara.
2. Sebagai sarana pendidikan
politik. Banyak kalangan ilmuan politik berargumentasi bahwa pemerintahan
daerah merupakan kancah pelatihan (training ground) dan pengembangan demokrasi
dalam sebuah negara. Alexis de’ Tocqueville mencatat bahwa “town meetings are
to leberty what primary schools are to science; the bring it within the people
reach, they teach men how to use and how to enjoy it. John Stuart Mill dalam
tulisannya “Represcentative Goverment” menyatakan bahwa pemerintahan daerah
akan menyediakan kesempatan bagi warga masyarakat untuk berpartisipasi politik,
baik dalam rangka memilih atau kemungkinan untuk dipilih dalam suatu jabatan
politik.
3.
Pemerintahan daerah sebagai persiapan untuk karir politik lanjutan. Banyak kalangan ilmuan politik sepakat bahwa
pemerintah daerah merupakan langkah persiapan untuk meniti karir lanjutan,
terutama karir di bidang politik dan pemerintahan ditingkat nasional.
4.
Stabilitas politik, Sharpe berargumentasi bahwa stabilitas politik nasional
mestinya berawal dari stabilitas politik pada tingkat lokal. Hal ini dilihat
dari terjadinya pergolakan daerah pada tahun 1957 – 1958 dengan puncaknya
adalah kehadiran dari PRRI dan PERMESTA, karena daerah melihat kenyataan
kekuasaan pemerintah Jakarta yang sangat dominan.
5.
Kesetaraan politik (political equality). Dengan dibentuknya pemerintahan daerah
maka kesetaraan politik diantara berbatgai komponen masyarakat akan terwujud.
6.
Akuntabilitas publik. Demokrasi memberikan ruang dan peluang kepada masyarakt,
termasuk didaerah, untuk berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan
penyelenggaraan negara.
G. Ruang lingkup dari visi Otonomi
Daerah
1) Politik
Karena
otonomi adalah buah dari kebijakan desentalisasi dan demokrasi, maka ia harus
dipahami sebagai sebuah proses untuk membuka ruang bagi lahirnya kepala
pemerintahan daerah yang dipilih secara demokratis, memungkinkan berlangsungnya
penyelenggaraan pemerintah yang respontif terhadap kepentingan masyarakat luas
dan memelihara mekanisme pengambilan keputusan yang taat pada asas pertanggung
jawaban publik. Demokratisasi pemerintah juga berarti transparansi
kebijakan.artinya untuk setiap kebijakan yang diambil, harus jelas siapa yang
memprakarsainya dari kebijakan itu. Apa tujuanya, berapa ongkos yang harus
dipikul, siapa yang diuntungkan, apa resiko yang harus ditanggung, dan siapa
yang harus bertangung jawab ketika kebijakan itu gagal ? otonomi daerah juga
berkesempatan membangun struktur pemerintahan yang sesuai dengan kebutuhan
daerah, membangun sistem dan pola karir politik administrasi yang kompetitif,
serta mengembangkan manajemen pemerintah yang efektif.
2) Ekonomi
Otonomi
daerah disatu pihak harus menjamin lancarnya pelaksanaan kebijakan. Ekonomi
didaerah, dan dipihak lain terbukanya peluang bagi pemerintahan daerah
mengembangkan kebijakan regional dan lokal untuk mengoptimalkan pendayagunaan
potensi ekonomi didaerahnya.
Dalam
konteks ini, otonomi daerah akan memnungkinkan lahirnya berbagai prakarsa
pemerintah daerah untuk menawarkan pasilitas investasimemudahkan proses
perijinan, dan membangun berbagai infrastruktur yang menunjang perputaran
ekonomi didaerahnya. Dengan demikian otonomi daerah akan membawa masyarakat ke
tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi dari waktu ke waktu.
3) Sosial dan budaya
Otonomi
daerah harus dikelola sebaik mungkin demi menciptakan dan memelihara harmoni
sosial, dan pada saat yang sama memelihara nilai-nilai lokal yang dipandang
kondusif dalam menciptakan kemampuan masyarakat untuk merespon dinamika
kehidupan disekitarnya.
Berdasarkan
visi ini, maka konsep dasar otonomi daerah yang kemudian melandasi lahirnya UU
No. 22 tahun 1999 dan UU No. 25 tahun 1999, merangkum hal-hal berikut ini:
a)
Penyerahan
sebanyak mungkin kewenangan pemerintahan dalam hubungan domestik kepada daerah.
b)
Penguatan
peran DPRD sebagai representasi rakyat lokal dalam pemilihan dan penetapan
kepala Daerah
c)
Pembangunan
tradisi politik yang lebih sesuai dengan kultur demokrasi demi menjamin
tampilnya kepemimpinan pemerintahan yang berkualifikasi tinggi dengan tingkat
akseptabilitas yang tinggi pula.
d)
Peningkatan
efektifitas fungsi-fungsi pelayanan eksekutif melalui pembenahan organisasi dan
institusi yang dimiliki agar lebih sesuai dengan ruang lingkup kewenangan yang
telah didesentralisasikan, setara dengan beban tugas yang dipikul, selaras
dengan kondisi daerah serta lebih responsif terhadap kebutuhan daerah.
e)
Peningkatan
efisien administrasi keuangan darah serta pengaturan yang lebih jelas atas
sumber-sumber pendapatan negara dan daerah, pembagian revenue (pendapatan) dari
sumber penerimaan yang berkait dengan kekayaan alam, pajak dan retribusi serta
tata cara dan syarat untuk pinjaman dan obligasi daerah.
f)
Perwujudan
desentralisasi fiskal dari pemerintahan pusat yang bersifat alokasi subsidi
berbentuk block gran, peraturan pembagian sumber-sumber pendapatan daerah,
pemberian keleluasaan kepada daerah untuk menetapkan prioritas pembangunan serta
optimalisasi upaya pemberdayaan masyarakat melalui lembaga-lembaga swadaya
pembangunan yang ada.
Kewenangan pemerintah kabupaten dan
kota sebagai daerah otonomi :
1. Pertahanan,
2. Pertanian,
3. Pendidikan dan kebudayaan,
4. Tenaga kerja,
5. Kesehatan,
6. Lingkungan hidup,
7. Pekerjaan umum,
8. Perhubungan,
9. Perdagangan dan industri,
10. Penanaman modal, dan
11. Koperasi.
1. Pertahanan,
2. Pertanian,
3. Pendidikan dan kebudayaan,
4. Tenaga kerja,
5. Kesehatan,
6. Lingkungan hidup,
7. Pekerjaan umum,
8. Perhubungan,
9. Perdagangan dan industri,
10. Penanaman modal, dan
11. Koperasi.
Penyerahan kesebelas jenis kewenangan ini kepada daerah otonomi kabupaten dan daerah otonomi kota dilandasi oleh sejumlah pemikiran :
1. Makin dekat produsen dan distributor pelayanan
publik dengan warga masyarakat yang dilayani, semakin tepat sasaran, merata,
berkualitas dan terjangkau pelayanan publik tersebut.
2. Penyerahan 11 jenis kewenangan itu kepada daerah
otonom kabupaten dan daerah otonom kota akan membuka peluang dan kesempatan
bagi aktor-aktor politik lokal dan sumber daya manusia yang berkualitas
didaerah untuk mengajukan prakarsa, berkreativitas dan melakukan inovasi.
3. Karena distribusi sumber daya manusia yang
berkualitas tidak merata.
4. Pengangguran dan kemiskinan sudah menjadi masalah
nasional yang tidak saja hanya dipikulkan kepada pemerintah pusat semata.
[1] Sugeng Priyanto, Pendidikan
Kewarganegaraan, Semarang:Aneka Ilmu, 2008, hal.40
[2]
Srijanti, dkk, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Mahasiswa, Jakarta:
Graha Ilmu, 2009, hal.179
[3]
A. Ubaidillah
dan abdul Rozak, Pancasila, Demokrasi, HAM, dan Masyarakat Madani, Jakarta:ICCE
UIN Syarif Hidayatullah, 2012, hal 183-184
[4] A. Ubaidillah
dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta:ICCE
UIN Syarif Hidayatullah, 2007, hal 171
[5]
http://raja1987.blogspot.com/2009/12/pelaksanaan -otonomi-daerah.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar